Harga tanah saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan seiring dengan berkurangnya luas tanah setelah banyak pembangunan perumahan. Bagi Anda yang memanfaatkan tanah sebagai sarana investasi dan ingin serius terjun ke bisnis jual beli tanah, maka penting untuk mengetahui apa itu Biaya Pembebasan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk lebih jelas mengenai BPHTB mulai dari apa saja yang termasuk dalam BPHTB hingga penghitungan dan persyaratan pengelolaannya, cek ulasan berikut ini.
Aktivitas jual beli tanah dan rumah semakin banyak dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa dalam aktivitas transaksi ada komponen pajak? Topik pertanyaan yang sering muncul adalah tentang cara menghitung tarif BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
BPHTB adalah pungutan yang dibebankan atas perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan. Pungutan dibayarkan oleh pembeli dan jumlahnya hampir sama dengan pajak penghasilan penjual. Dengan adanya pungutan ini, penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebelumnya tarif BPHTB dikumpulkan oleh pemerintah pusat, namun dengan adanya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan jika BPHTB diubah menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten / kota.
Keberadaan BPTHB ditanggung oleh orang atau badan karena perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan merupakan suatu perbuatan hukum atau peristiwa yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan / atau bangunan oleh orang atau badan.
Berapa tarifnya? Rumus perhitungan tarif BPHTB adalah perhitungan 5% dari harga jual tanah / bangunan lalu dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!
Perbedaan pertama adalah bahwa pembayaran pajak terjadi lebih awal daripada saat jatuh tempo. Kita ambil contoh, pembeli tanah yang memiliki sertifikat harus membayar BPHTB sebelum transaksi dilakukan atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.
Ini juga terjadi dengan bea materai. Barangsiapa yang membeli materai, itu berarti telah membayar bea materai, padahal hal itu tidak terjadi pada saat jatuh tempo pajak.
Perbedaan kedua adalah frekuensi pembayaran bea yang terutang dapat dibayarkan secara insidental atau berulang-ulang dan tanpa adanya ikatan waktu.
Misalnya, membeli atau membayar prangko bisa dilakukan kapan saja. Begitu pula dengan pembayaran tarif BPHTB yang masih terutang. Hal ini berbeda dengan pajak yang perlu dibayar sesuai waktu yang ditentukan.
Dari segi pungutan, BPHTB termasuk bea masuk bukan pajak. Ada beberapa hal di balik ini:
Pembayaran pajak terjadi lebih awal daripada saat jatuh tempo. Setelah membeli tanah bersertifikat, pembeli diharuskan membayar biaya BPHTB sebelum adanya transaksi atau sebelum akta ditandatangani dan dibuat. Frekuensi pembayaran bea yang terutang dapat dilakukan secara insidental atau berulang dan tidak terikat waktu.
Ada 6 pihak yang tidak dikenakan BPHTB atas perolehan hak tanah atau bangunannya. Keenam pihak yang tidak dikenakan BPHTB tersebut adalah:
Persyaratan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Jika melakukan jual beli, persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah:
Untuk aset yang hendak dijadikan harta hibah, warisan, atau jual beli warisan, maka siapkan persyaratan BPHTB yang terinci sebagai berikut:
Berikut rumus dasar penghitungan tarif BPHTB:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Besaran NPOPTKP di setiap daerah bervariasi. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4 telah ditetapkan angka paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Contoh kasus: Budi membeli tanah seharga Rp200.000.000 di Jakarta. Jadi, perhitungan tarif BPHTB adalah:
NPOP: Rp200.000.000 NPOPTKP: Rp80.000.000
5% x (Rp200.000.000 – Rp 80.000.000) 5% x Rp120.000.000 = Rp 6.000.000
Jadi, tarif BPHTB yang harus dibayar Budi adalah Rp6.000.000
Itulah ulasan singkat mengenai tarif BPHTB. Sebagai warga negara yang baik, mari kita bayar pajak dengan patuh.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/cara-menghitung-bphtb-tarif-persyaratan-terlengkap—2815