Logo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teks
  • HOME
  • THE PROJECT
  • ARTIKEL
  • ABOUT US
  • CONTACT US
  • GALLERY
✕
Apa itu Invoice? Ini Fungsi, Jenis, Contoh dan Cara Buatnya
21 Februari 2023
Apa itu Indent? Pahami Hal-Hal Ini Sebelum Beli Rumah Indent
23 Februari 2023
Published by admin on 22 Februari 2023
Categories
  • Uncategorized
Tags

Image of business partners handshaking over business objects on workplace

Proses Akad Kredit KPR Lengkap dengan Syaratnya, Wajib Tahu!

Akad kredit adalah salah satu bagian dari rangkaian prosedur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Yup, saat membeli rumah melalui KPR, Anda nantinya akan melalui proses akad kredit rumah sebagai syaratnya.

Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengikat kesepakatan antara pembeli rumah menggunakan pinjaman dari pihak bank. Setelahnya, Anda akan menerima sejumlah berkas. Apa saja itu? Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian akad kredit, syarat, dan prosesnya berikut.

Apa itu Akad Kredit Rumah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akad kredit adalah janji, perjanjian, atau juga kontrak. Sementara, dalam dunia properti, pengertian akad kredit adalah suatu rangkaian atau proses yang mempertemukan debitur dan pihak bank saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah disetujui.

Misalkan, dalam proses akad KPR, Anda sebagai calon debitur (pembeli) akan diberikan penjabaran lengkap dari petugas bank agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani telah disetujui dan dimengerti sepenuhnya oleh kedua pihak.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa pengertian akad kredit adalah rangkaian akhir dari suatu proses pengajuan kredit rumah. Tahap akad tersebut akan dilaksanakan setelah pihak bank tuntas menganalisis kondisi finansial Anda, rumah pilihan, dan syarat lainnya.

Syarat Akad Kredit Rumah

Lantas, apa saja syarat akad kredit rumah? Dalam prosesnya, akad wajib dihadiri oleh beberapa pihak, di antaranya:

  • Pihak debitur (pembeli). Bila telah menikah, maka harus dihadiri suami dan istri. Namun, bila belum menikah, bisa bersama wali (biasanya ibu kandung).
  • Perwakilan dari pihak bank.
  • Pihak penjual.
  • Notaris, yaitu sebagai pihak yang melegitimasi transaksi KPR.

Syarat akad KPR juga mengharuskan adanya dokumen pelengkap, seperti:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah
  • NPWP

Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan berupa salinan asli. Jangan lupa siapkan sekitar 10 lembar materai, meskipun pihak bank biasanya telah menyediakannya.

Proses Akad Kredit Rumah

Jika Anda belum mengetahui bagaimana proses akad KPR, berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan.

  • Pengiriman SP3K dari Pihak Bank
  • Pemberitahuan Biaya dan Syarat Dokumen
  • Penentuan Waktu Akad
  • Verifikasi Pelunasan Biaya Kredit saat Akad
  • Tanda Tangan Dokumen
  • Realisasi Dana KPR

Dokumen yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR

Nah di bawah ini terdapat sejumlah dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR, yakni:

  • Perjanjian Kredit
  • Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
  • Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
  • Polis Asuransi Jiwa Kredit
  • Polis Asuransi Kebakaran
  • Akta Jual Beli

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu akad kredit, syarat dan prosesnya. Perlu diingat, dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR sangatlah penting dan harus dipastikan kelengkapannya. Hal tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan rumah atau legalitas dari pembelian. Semoga bermanfaat!

Sumber : https://prospeku.com/artikel/akad-kredit—3973

Share
0
admin
admin

Related posts

18 November 2023

Ketahui Kelebihan Smart Door Lock


Read more
25 Juli 2023

2023 Kementerian PUPR Fokus Menyelesaikan Proyek Infrastruktur


Read more
17 Juli 2023

3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak secara Mudah dan Tepat


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

©GRHADIKATERRA 2023. ALL RIGHTS RESERVED. TERMS OF SERVICES