Setiap transaksi keuangan di perbankan, bisa dipantau dan diketahui detailnya. Baik pengirim, penerima, jumlah, hingga kapan transaksi itu terjadi. Namun, walau sudah pantauan dari pemerintah, transaksi perbankan masih menjadi sarana pembiayaan tindak pidana. Baik itu tindak pidana terorisme, perdagangan narkoba, illegal loging hingga cuci uang. Maka pada 2002 Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Awalnya, tindak pidana cuci uang ini dilakukan oleh pelaku kejahatan antarnegara. Kerja sama pemerintah antarnegara dijalin untuk memberantas mereka. Pada 1998, UN (United Nation) menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988, atau Konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika. Inilah awal kejahatan cuci uang dideklarasikan sebagai musuh bersama. Pemerintah Indonesia, meratifikasi konvensi tersebut dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1997.
Tiga tahun kemudian, Indonesia juga menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering. Pada Juni 2001, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan lembaga perbankan untuk melaksanakan mekanisme Know Your Customer/Anti Money Laundry (KYC/AML), yakni mengetahui identitas nasabahnya dan asal usul dana mereka untuk mencegah adanya pencucian uang.
Setelah itu, pada 2002 pemerintah dan DPR menyepakati Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini menjadi dasar lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK adalah lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang adalah tindakan pidana untuk menyamarkan asal uang sumber tindak pidana lainnya. Misalnya jual beli narkoba, perdagangan manusia, hingga pembalakan liar. Sehingga tampak seperti uang hasil usaha legal pada umumnya. Atau pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan. Misalnya korupsi, perdagangan satwa liar, hingga pemerasan.
Pada 2010 aturan itu diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perubahan aturan ini menguatkan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan aturan baru, maka peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan makin kuat. Salah satunya tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas pendanaan terorisme. Dalam kasus-kasus terorisme peran PPATK adalah menemukan siapa saja yang membiayai aksi terorisme.
Visi Misi PPATK adalah mencegah dan memberantas pencucian uang. Hal ini selaras dengan arah kebijakan Presiden dalam bidang penegakkan hukum dalam Rencana Strategis Pembangunan Lima Tahunan. Sebagai pemantau dan penjaga kebersihan transaksi keuangan, maka peran PPATK adalah mengawasi arus transaksi perbankan agar tidak digunakan untuk sarana tindak kejahatan.
Namun dalam menjalankan perannya ini, peran PPATK adalah penyokong lembaga hukum lainnya, bukan bergerak sendiri menindak pelaku kejahatan keuangan tersebut. Peran mereka membantu lembaga penegak hukum yang membutuhkan sokongan data tentang transaksi keuangan.
Misalnya, dalam kasus korupsi, seorang terdakwa korupsi tampaknya bisa membuktikan bahwa ia tidak korupsi. Namun kemampuan PPATK adalah mengetahui uang hasil korupsi itu diputar ke rekening siapa saja dan dibelanjakan untuk apa saja. Dalam kasus lain, seorang yang melakukan jual beli narkoba antarnegara, mungkin merasa transaksi pembayaran tidak ketahuan polisi. Kerja PPATK bisa mengetahui transaksi perbankan yang dilakukan.
Manfaat dari kerja PPATK adalah, kita bisa tahu bahwa ada rekening perbankan yang disalahgunakan. Misalnya menerima dana luar negeri yang dilarang di Indonesia. Atau misalnya menggunakan dana dari dalam negeri untuk membiayai kejahatan di luar negeri.
Semua itu bisa ketahuan karena dalam dalam transaksi dan jual beli sekarang, sudah diwajibkan mekanisme KYC/AML. Sehingga setiap transaksi perbankan, orang pemilik rekening akan diketahui siapa saja. Entah sebagai pengirim atau penerima dana.
Dengan mengetahui tentang sejarah dan peran PPATK, maka kita bisa tahu bahwa tidak ada ruang rahasia untuk tindak kejahatan. Untuk itu pula, kita juga perlu melaporkan jika rekening kita disalahgunakan untuk mengirim uang atau menampung dana hasil kriminal.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/sejarah-lengkap-dan-peran-ppatk-di-indonesia—2774