Apabila kamu tidak membayar PBB tepat waktu, kamu akan mendapatkan sanksi tidak bayar PBB berupa denda.
Denda ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan peraturan tersebut, denda yang ditetapkan sebagai sanksi adalah dua persen per bulan dari tagihan.
Sebagai contoh, jika PBB sebuah bangunan adalah sebesar Rp600 ribu per tahun dan kamu telat membayar selama 12 bulan atau satu tahun.
Maka, denda yang harus kamu bayarkan adalah dua persen dari total pajak bumi bangunanmu dikali berapa bulan kamu telat membayar.
Berikut adalah perhitungannya:
Rp600.000 x 2% x 12 bulan = Rp144.000
Jika dihitung, nilai denda yang harus kamu bayarkan mungkin terlihat tidak terlalu besar.
Namun, jangan biarkan sanksi tidak bayar PBB tersebut menumpuk karena semakin lama dendanya akan semakin besar.
Perlu diketahui, kamu juga bisa mendapatkan keringanan penghapusan denda dari pemerintah, tetapi keringanan hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan.
Selain denda yang harus dibayar, ada kemungkinan juga properti yang kamu miliki berisiko disita
Oleh karena itu, daripada menunggu lama, sebaiknya kamu langsung membayarkan PBB serta denda atau sanksi tidak bayar PBB milikmu tepat waktu.
Tentunya denda dan sanksi tidak bayar PBB telah diatur dalam hukum yang dibuat oleh pemerintah.
Besaran nilai sanksi tidak bayar PBB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1, tertulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengenai adanya PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo.
Pasal tersebut berbunyi:
“STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.”
Dalam aturan tersebut, tertulis juga bahwa denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Jumlah PBB terutang dalam STP harus dilunasi paling lambat satu bulan dari tanggal diterimanya STP tersebut oleh wajib pajak.
Apabila pajak terutang tetap tidak dibayarkan, maka pemerintah bisa menagih dengan Surat Paksa (SP).
Jadi kapan waktu yang tepat untuk membayar PBB yang terutang?
Tiap tahun, pemilik properti bisa membayarkan PBB mereka paling lambat enam bulan setelah menerima SPPT atau Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Pembayaran PBB bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak atau secara daring.
Untuk pembayaran daring, kamu bisa mengunjungi situs resmi kantor pajak di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, pajak juga bisa dibayarkan lewat ecommerce, minimarket, dan beragam aplikasi perbankan, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, dan Klik Indomaret.
.