Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak, menjadi hal yang perlu diketahui oleh Anda yang hendak membeli properti berupa bidang tanah.
Seperti diketahui, tanah merupakan salah satu aset yang cukup diminati oleh para pemburu properti.
Tujuan kebanyakan orang membeli tanah kavling adalah, untuk investasi atau kebutuhan membangun hunian impian.
Akan tetapi, kebanyakan orang justru luput mengenai sejumlah detail yang harus dilakukan sebelum membeli tanah.
Salah satunya adalah mengecek status tanah tersebut bermasalah atau tidak.
Jangan sampai, Anda membeli tanah yang bermasalah atau dalam status sengketa.
Nah, untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu mengetahui cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.
Lantas, bagaimana cara mengecek tanah bermasalah atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Foto: Indonesia.go.id
Mengecek legalitas sertifikat tanah yang hendak dibeli merupakan hal paling esensial yang harus dilakukan.
Caranya adalah dengan mendatangi kantor pertanahan atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dengan membawa sertifikat tanah yang hendak dibeli.
Kemudian, mengisi form permohonan pengecekan sertifikat dan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP pemilik dan bukti PBB tahun terakhir
Selanjutnya, menyiapkan biaya pengecekan sebesar Rp50 ribu per lembar.
Selain mendatangi langsung kantor BPN, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN.
Atau, bisa juga melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” di appstore dan playstore.
Bila tanah yang akan dibeli belum bersertifikat dan hanya memiliki surat tanah seperti Letter C, girik, petok D atau SPPT PBB, maka Anda bisa mengeceknya ke kelurahan.
Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak selanjutnya adalah, mengecek status kepemilikan tanah tersebut.
Status atau hak tanah sendiri dibagi dalam tiga jenis menurut UU, yani Hak Guna Banguna dan Hak Pakai, Hak Milik dan Hak Guna Usaha.
Lalu, pastikan juga bahwa tanah tersebut bebas sengketa dan bukan berada di dalam area tanah milik pemerintah.
Setelahnya perhatikan status pemiliknya, apabila sudah meninggal dunia, pihak wali wajib menyertakan akta kematian.
Hal ini juga berlaku jika statusnya sudah menikah dan bercerai.
Foto: Pinterest
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, cara mengecek tanah bermasalah atau tidak adalah dengan mengetahui status peruntukan tanah.
Apabila tanah masuk dalam rencana tata ruang kota, ada baiknya untuk datang ke kantor dinas tata kota setempat.
Kamu bisa meminta ke pejabat setempat untuk menerbitkan advice planning di lokasi tanah yang akan dibeli.
Advice Planning adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas tata kota, dinas cipta karya, atau dinas tata ruang (sesuai dengan badan pemerintahan tiap daerah).
Di dalam dokumen ini tertera keterangan zonasi dan batasan intensitas bangunan, yang sesuai dengan arahan tata ruang daerah.
Foto: Idea.Grid
Selain mengetahui cara mengecek status tanah, Anda juga wajib mengetahui sejumlah ciri tanah kavling bermasalah.
Umumnya, tanah bermasalah atau sengketa terbagi atas dua kategori, yakni tanah bermasalah akibat perizinan dan kepemilikan.
Untuk mengetahui tanah yang bermasalah karena perizinan atau peruntukan, kita harus mengetahui dulu fungsi tanah tersebut.
Jika Anda membeli tanah diperuntukan bagi perencanaan kota, maka tanah yang dibeli sudah termasuk tanah yang bermasalah.
Adapun cakupan tanah untuk perencanaan kota adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelebaran jalan, pelebaran sungai, dan lainnya.
Sedangkan tanah terkait kepemilikan, yakni tanah sengketa antara ahli waris dan tanah milik pemerintah.
Selain itu, curigai penjual yang mengaku memiliki sertifikat tanah tapi enggan untuk memeriksakan dokumennya ke kantor pertanahan.