Logo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teks
  • HOME
  • THE PROJECT
  • ARTIKEL
  • ABOUT US
  • CONTACT US
  • GALLERY
✕
Untung Rugi Melunasi KPR sebelum Waktunya
16 Maret 2023
Membedakan Notaris dengan PPAT
23 Maret 2023
Published by admin on 21 Maret 2023
Categories
  • Uncategorized
Tags

Cara dan Prosedur Memperpanjang Sertifikat HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau pemegang hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun lamanya. Pemegang sertifikat HGB diberikan kuasa untuk mengelola lahan sesuai dengan yang diperjanjikan. Bisa untuk mendirikan bangunan ataupun melakukan hal lain dalam jangka waktu tertentu.

Jika mendirikan bangunan, maka pemilik properti dengan sertifikat HGB hanya memiliki bangunannya saja, hak atas tanah tetap menjadi milik pemberi kewenangan (negara). Umumnya, pengembang atau developer menggunakan lahan dengan sertifikat HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. Sertifikat HGB adalah jenis sertifikat yang memberikan legalitas pada pemegang untuk membangun beragam bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut umumnya dimiliki oleh negara tetapi bisa pula dimiliki oleh perorangan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Pokok Agraria, jangka waktu berlakukanya sertifikat HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu selama 20 tahun. Masa berlakukanya HGB berbeda-beda, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada pemegang hak.

Syarat Perpanjang Sertifikat HGB

Untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan, pembaharuan atau perpanjangan HGB harus dilakukan minimal dua tahun sebelum tanggal jatuh tempo HGB habis. Caranya adalah dengan menyertakan syarat-syarat perpanjangan HGB berikut ini:

  • Isi formulir permohonan yang dilakukan diloket pelayanan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  • Surat Kuasa, apabila yang melakukan perpanjangan diwakilkan atau dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Sertifikat HGB Asli
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, sebelumnya harus telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, sebelumnya harus telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Cara Perpanjang Sertifikat HGB

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertifikat HGB, Berikut alurnya:

Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional

Setelah melengkapi seluruh syarat perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas, langkah selanjutnya adalah membawa syarat tersebut ke kantor BPN di wilayah sebagaimana yang terdaftar dalam sertifikat. Langsung saja datang ke bagian loket pelayanan untuk meminta formulir pengajuan dan mengisinya.

Dalam formulir pengajuan, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, mulai dari identitas diri, letak, luas dan penggunaan tanah yang dimohonkan, sekaligus juga mengisi peryataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Loket Pembayaran

Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lain terkait perpanjangan HGB, lanjutkan ke loket pembayaran. Di sana Anda akan membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.

Proses Layanan Berlangsung

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung. Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, lalu melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah. Baru setelah itu melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, selanjutnya melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpajangan Jangka Waktu BPN RI.

Berikutnya melakukan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat. Setelah itu, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan Kantor Pertanahan. 

Sumber : https://prospeku.com/artikel/cara-dan-prosedur-memperpanjang-sertifikat-hgb—2354

Share
0
admin
admin

Related posts

18 November 2023

Ketahui Kelebihan Smart Door Lock


Read more
25 Juli 2023

2023 Kementerian PUPR Fokus Menyelesaikan Proyek Infrastruktur


Read more
17 Juli 2023

3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak secara Mudah dan Tepat


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

©GRHADIKATERRA 2023. ALL RIGHTS RESERVED. TERMS OF SERVICES