Hak Guna Bangunan (HGB) adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau pemegang hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun lamanya. Pemegang sertifikat HGB diberikan kuasa untuk mengelola lahan sesuai dengan yang diperjanjikan. Bisa untuk mendirikan bangunan ataupun melakukan hal lain dalam jangka waktu tertentu.
Jika mendirikan bangunan, maka pemilik properti dengan sertifikat HGB hanya memiliki bangunannya saja, hak atas tanah tetap menjadi milik pemberi kewenangan (negara). Umumnya, pengembang atau developer menggunakan lahan dengan sertifikat HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. Sertifikat HGB adalah jenis sertifikat yang memberikan legalitas pada pemegang untuk membangun beragam bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut umumnya dimiliki oleh negara tetapi bisa pula dimiliki oleh perorangan.
Sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Pokok Agraria, jangka waktu berlakukanya sertifikat HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu selama 20 tahun. Masa berlakukanya HGB berbeda-beda, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada pemegang hak.
Untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan, pembaharuan atau perpanjangan HGB harus dilakukan minimal dua tahun sebelum tanggal jatuh tempo HGB habis. Caranya adalah dengan menyertakan syarat-syarat perpanjangan HGB berikut ini:
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertifikat HGB, Berikut alurnya:
Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Setelah melengkapi seluruh syarat perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas, langkah selanjutnya adalah membawa syarat tersebut ke kantor BPN di wilayah sebagaimana yang terdaftar dalam sertifikat. Langsung saja datang ke bagian loket pelayanan untuk meminta formulir pengajuan dan mengisinya.
Dalam formulir pengajuan, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, mulai dari identitas diri, letak, luas dan penggunaan tanah yang dimohonkan, sekaligus juga mengisi peryataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Loket Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lain terkait perpanjangan HGB, lanjutkan ke loket pembayaran. Di sana Anda akan membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
Proses Layanan Berlangsung
Setelah selesai melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung. Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, lalu melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah. Baru setelah itu melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, selanjutnya melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpajangan Jangka Waktu BPN RI.
Berikutnya melakukan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat. Setelah itu, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/cara-dan-prosedur-memperpanjang-sertifikat-hgb—2354