Minat investasi masyarakat Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Investasi bodong ini tak hanya menimpa satu instrumen investasi saja, namun hampir semua jenis investasi. Mulai dari emas, properti, reksadana, bitcoin, koperasi simpan pinjam, hingga arisan online. Investasi abal-abal yang merugikan ini biasa disebut sebagai investasi bodong. Pada dasarnya investasi bodong adalah penipuan yang berkedok investasi pada produk atau bisnis tertentu dengan janji keuntungan yang besar.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengatur masalah investasi di Indonesia, kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp92 triliun. Kerugian ini muncul selama 10 tahun dari 2009 hingga 2019. Menurut OJK, salah satu yang menjadi sasaran empuk investasi bodong adalah masyarakat yang tingkat literasi keuangannya rendah. OJK sudah menutup ratusan investasi bodong. Namun mereka muncul kembali dengan modus yang mirip.
Modus investasi bodong bermacam-macam. Modus pelaku investasi bodong bisa diketahui dari ciri-cirinya. Ciri pertama, investasi bodong biasanya illegal dan tak logis. Contoh illegal adalah, mereka tak punya izin mengumpulkan dana dari masyarakat. Bahkan di antara investasi bodong ini tak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar resmi di OJK.
Ciri kedua adalah menjanjikan keuntungan yang cepat dan besar yang tak masuk akal, alias tidak logis. Misalnya, dengan janji keuntungan sehari 1 persen atau sebulan 10 persen. Keuntungan dengan porsi ini sangat besar. Hal ini bisa dibandingkan dengan keuntungan bunga deposito. Menurut Data Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia, saat tulisan ini disusun, bunga deposito tertinggi adalah 5,63 persen per bulan.
Ciri lain adalah menggunakan cara piramida bertingkat. Korban pertama diminta mencarikan target berikutnya agar keuntungan bisa dicairkan. Korban selanjutnya juga diminta mencari korban lagi. Hal ini dilakukan terus menerus sampai muncul piramida bertingkat.
Investasi bodong biasanya juga memiliki ciri menggunakan skema ponzi, alias gali lubang tutup lubang. Korban pertama disuruh membayar dan dijanjikan untung besar. Tapi dia diminta mencarikan korban baru. Dana dari korban baru digunakan untuk membayar keuntungan korban pertama. Korban selanjutnya diperintah melakukan hal yang sama untuk menutup keuntungan yang dijanjikan kepada korban sebelumnya.
Ciri kelima, mereka memastikan investasinya pasti untung. Padahal, tak ada investasi yang pasti mendatangkan keuntungan. Investasi selalu memiliki dua kemungkinan, untung dan rugi.
Bagaimana cara menghindarkan diri dari jeratan investasi bodong?
Menurut OJK, cara pertama dilakukan dengan memeriksa dua L, legal dan logis. Periksalah legalitas lembaga yang menawarkan investasi. Apakah lembaga itu memiliki izin resmi dari OJK? Izin apa yang mereka kantongi? Apakah lembaga itu memiliki izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat? Bagaimana jika yang menawari investasi adalah perseorangan? Bisa dipastikan investasi itu tak berizin.
Lalu, apakah yang mereka janjikan logis alias masuk akal? Misalnya, mereka menjanjikan keuntungan. Ketahuilah bagaimana dana yang Anda setorkan dikembangkan hingga mendapat keuntungan. Bagaimana keuntungan itu diperoleh? Berapa lama proses itu berlangsung? Apakah prosesnya logis? Lalu berapa persen keuntungannya? Apakah melebihi bunga deposito secara umum? Jika besarnya keuntungan yang dijanjikan melebihi data PIPU, maka patut dicurigai itu investasi bodong.
Ketiga, jika Anda ditawari investasi, tanyakan bagaimana kemungkinan kerugiannya. Jika tak ada kemungkinan rugi, bisa dipastikan itu tawaran investasi bodong. Karena pada dasarnya investasi bukan hanya memperoleh untung. Tapi bagaimana kita mengelola risiko menjadi sekecil mungkin. Dalam investasi ada istilah high risk, hish return. Semakin besar keuntungannya, semakin besar risikonya.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/ciri-investasi-bodong-dan-cara-menghindarinya—1832