Setelah sandang, dan pangan, tanah dan bangunan adalah kebutuhan primer manusia. Setiap orang pasti memiliki rumah idamannya sendiri. Untuk mendapatkannya, Anda akan melalui serangkaian transaksi jual beli tanah dan bangunan. Anda perlu mempelajari bagaimana prosesnya, dan sedikit bersabar karena prosesnya yang memang agak rumit. Namun hal ini akan sebanding demi mewujudkan rumah impian Anda.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan dalam proses jual beli tanah. Akibatnya, banyak yang mendapat kerugian akibat transaksi tersebut. Kasusnya pun beragam, mulai dari surat jual beli tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.
Untuk itu ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan transaksi jual beli tanah. Pertama, Anda harus memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada. Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.
Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris. PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.
Kemudian apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama. Karena itu, penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB.
Namun, jika suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan. Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen. Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.
Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak. Besaran biaya ini tanah maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.
Sebelum melakukan proses jual beli tanah, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.
Transaksi akta jual beli tanah juga membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsung, yakni; data lengkap penjual, data lengkap pembeli, membuat AJB di Kantor PPAT.
Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Adapun, saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.
PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Apabila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya, akta jual beli tanah akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT. Akta jual beli tanah dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
Setelah AJB selesai, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk balik nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani.
Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu empat belas hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di kantor pertahanan setempat.
Proses jual beli tanah memang akan memakan waktu yang lama dan membutuhkan banyak usaha. Karena itu, selain bersabar, Anda juga harus selalu mempelajari setiap langkahnya dengan cermat sehingga terhindar dari penipuan dan kesalahan lain yang akan membuat proses jual beli akan lebih lama lagi.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/kenali-hal-hal-ini-saat-jual-beli-tanah—2119