Logo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teksLogo-and-teks
  • HOME
  • THE PROJECT
  • ARTIKEL
  • ABOUT US
  • CONTACT US
  • GALLERY
✕
Tips Investasi Properti Bagi Pemula
27 Maret 2023
Sertifikat rusak atau hilang, ini cara mengurusnya
29 Maret 2023
Published by admin on 28 Maret 2023
Categories
  • Uncategorized
Tags

Kode Etik Notaris - Kewajiban, Batasan & Larangan Notaris

Notaris adalah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, terutama sebagai saksi penandatanganan suatu dokumen. Bentuk profesi notaris juga berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Dengan tanggung jawab yang besar, tentu ada kode etik notaris yang harus diikuti.

Berdasarkan Pasal 15 UU 2⁄2014, notaris berwenang membuat akta otentik atas segala perbuatan, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang berkepentingan ingin dituangkan di akta otentik menjamin kepastian tanggal pelaksanaan akta, memegang akta, dan menawarkan grosse, salinan, dan kutipan akta, yang semuanya tidak dikirim atau ditahan kepada pejabat atau warga negara lain seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang kode etik, kewajiban dan larangan notaris yang telah Prospeku rangkum di bawah ini.

Pengertian Kode Etik Notaris

Kode etik ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris, termasuk pejabat notaris sementara dan notaris pengganti pada saat menjalankan jabatannya. Prinsip moral ini harus dipegang teguh oleh setiap anggota himpunan dan semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris.

Singkatnya, pengertian kode etik mencakup sistem norma, nilai, dan aturan tertulis profesional yang dengan jelas menyatakan apa yang benar dan baik, serta hal-hal yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, kode etik notaris merupakan kode moral yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres asosiasi.

Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota asosiasi dan orang lain yang menjalankan jabatan sebagai notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kode etik notaris memuat ketentuan mengenai etika notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional notaris, etika mengenai hubungan notaris dengan kliennya, dan larangan notaris.

Kewajiban, Larangan dan Pengecualian Notaris

Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik notaris pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik ini terdapat ketentuan tentang tanggung jawab profesi notaris, antara lain kewajiban, larangan dan pengecualian profesi notaris.

Kewajiban Notaris

Berikut secara ringkas kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris.

  • Memiliki akhlak, akhlak, dan kepribadian yang baik.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi martabat kantor notaris.
  • Menjaga dan mempertahankan kehormatan asosiasi.
  • Bersikap jujur, independen, tidak memihak, dapat dipercaya, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
  • Mengutamakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
  • Memberikan jasa pembuatan akta bagi yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  • Mendirikan satu kantor di daerah domisili, dan menggunakan kantor tersebut sebagai satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Larangan Notaris

Larangan etika bagi notaris diatur dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 dan berikut ringkasannya.

  • Memiliki lebih dari satu kantor yaitu kantor cabang atau kantor perwakilan.
  • Mendirikan papan nama atau tulisan bertuliskan “Kantor Notaris” atau “Notaris” di luar kantor.
  • Untuk mendapatkan klien, notaris bisa bekerja sama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara.
  • Penandatanganan akta yang proses pembuatannya telah disiapkan oleh pihak lain.
  • Kirim minuta klien untuk ditandatangani.

Pengecualian

Larangan dalam kode etik notaris juga ada pengecualian yang tercantum dalam pasal 5.

  • Memberi ucapan selamat atau belasungkawa dengan menggunakan kartu ucapan, karangan bunga, atau media lain tanpa mengikutsertakan notaris, melainkan hanya dengan nama.
  • Pencantuman nama dan alamat notaris pada buku pedoman nomor telepon yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan atau lembaga resmi.
  • Memperkenalkan diri sebagai individu, tetapi tidak sebagai notaris.
  • Apabila seorang notaris melanggar kode etik, maka sanksi yang diterima oleh notaris dapat berupa teguran, teguran, pemberhentian sementara keanggotaan asosiasi, hingga pemberhentian keanggotaan asosiasi secara tidak hormat.

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Tahukah Anda bahwa kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Perbedaan tersebut terletak pada tanggung jawab utama dan juga landasan hukumnya.

Tanggung jawab utama

Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik untuk semua akta, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan kepastian tanggal pembuatan akta, memegang akta, dan menyertakan salinan atau petikan akta.

PPAT bertanggung jawab atas kegiatan pendaftaran tanah tertentu dan pembuatan akta sebagai bukti dari setiap proses hukum termasuk hak atas tanah atau hak milik atas unit apartemen. Ini akan digunakan untuk mencatat segala modifikasi pada data tanah sebagai akibat dari tindakan hukum.

Landasan hukum

Kode etik notaris berada di bawah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, dan Perpanjangan Jabatan Notaris.

PP 24⁄2016, yang mengatur tentang ketentuan pengangkatan, larangan PPAT, dan sejauh mana yurisdiksi PPAT dalam praktik profesinya.

Itulah informasi seputar kode etik notaris yang perlu anda ketahui. Untuk mempelajari seputar pengurusan legalitas dan dokumen, silahkan jelajahi blog Prospeku dan temukan artikel-artikel menarik lainnya.

Sumber : https://prospeku.com/artikel/kode-etik-notaris-kewajiban-batasan-larangan-notaris—2838

Share
0
admin
admin

Related posts

18 November 2023

Ketahui Kelebihan Smart Door Lock


Read more
25 Juli 2023

2023 Kementerian PUPR Fokus Menyelesaikan Proyek Infrastruktur


Read more
17 Juli 2023

3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak secara Mudah dan Tepat


Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

©GRHADIKATERRA 2023. ALL RIGHTS RESERVED. TERMS OF SERVICES