Notaris adalah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, terutama sebagai saksi penandatanganan suatu dokumen. Bentuk profesi notaris juga berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Dengan tanggung jawab yang besar, tentu ada kode etik notaris yang harus diikuti.
Berdasarkan Pasal 15 UU 2⁄2014, notaris berwenang membuat akta otentik atas segala perbuatan, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang berkepentingan ingin dituangkan di akta otentik menjamin kepastian tanggal pelaksanaan akta, memegang akta, dan menawarkan grosse, salinan, dan kutipan akta, yang semuanya tidak dikirim atau ditahan kepada pejabat atau warga negara lain seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang kode etik, kewajiban dan larangan notaris yang telah Prospeku rangkum di bawah ini.
Kode etik ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris, termasuk pejabat notaris sementara dan notaris pengganti pada saat menjalankan jabatannya. Prinsip moral ini harus dipegang teguh oleh setiap anggota himpunan dan semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris.
Singkatnya, pengertian kode etik mencakup sistem norma, nilai, dan aturan tertulis profesional yang dengan jelas menyatakan apa yang benar dan baik, serta hal-hal yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, kode etik notaris merupakan kode moral yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres asosiasi.
Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota asosiasi dan orang lain yang menjalankan jabatan sebagai notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kode etik notaris memuat ketentuan mengenai etika notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional notaris, etika mengenai hubungan notaris dengan kliennya, dan larangan notaris.
Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik notaris pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik ini terdapat ketentuan tentang tanggung jawab profesi notaris, antara lain kewajiban, larangan dan pengecualian profesi notaris.
Berikut secara ringkas kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris.
Larangan etika bagi notaris diatur dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 dan berikut ringkasannya.
Larangan dalam kode etik notaris juga ada pengecualian yang tercantum dalam pasal 5.
Tahukah Anda bahwa kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Perbedaan tersebut terletak pada tanggung jawab utama dan juga landasan hukumnya.
Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik untuk semua akta, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan kepastian tanggal pembuatan akta, memegang akta, dan menyertakan salinan atau petikan akta.
PPAT bertanggung jawab atas kegiatan pendaftaran tanah tertentu dan pembuatan akta sebagai bukti dari setiap proses hukum termasuk hak atas tanah atau hak milik atas unit apartemen. Ini akan digunakan untuk mencatat segala modifikasi pada data tanah sebagai akibat dari tindakan hukum.
Kode etik notaris berada di bawah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, dan Perpanjangan Jabatan Notaris.
PP 24⁄2016, yang mengatur tentang ketentuan pengangkatan, larangan PPAT, dan sejauh mana yurisdiksi PPAT dalam praktik profesinya.
Itulah informasi seputar kode etik notaris yang perlu anda ketahui. Untuk mempelajari seputar pengurusan legalitas dan dokumen, silahkan jelajahi blog Prospeku dan temukan artikel-artikel menarik lainnya.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/kode-etik-notaris-kewajiban-batasan-larangan-notaris—2838