Sertifikat tanah merupakan salah satu surat yang sangat berharga. Ketika Anda melakukan transaksi jual beli lahan, sertifikat tanah asli sangatlah dibutuhkan. Dengan sertifikat tanah, kita dapat mengetahui siapa pemilik asli dari tanah yang sedang diperjualbelikan. Nah, bagaimana jika sertifikat tanah hilang atau rusak?
Di musim penghujan yang bisa menyebabkan banjir yang cukup besar di beberapa daerah, bisa menyebabkan sertifikat tanah rusak karena terendam. Sertifikat tanah hilang juga bisa disebabkan oleh musibah lainnya yang tidak pernah kita inginkan, misalnya kebakaran, atau lainnya.
Jika hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir, sebab masih ada cara mengurus sertifikat tanah. Dalam mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak prosesnya hampir mirip seperti pengajuan sertifikat tanah baru. Bedanya, dalam mengurus sertifikat tanah hilang, Anda bisa langsung memprosesnya tanpa perlu mendaftar lagi. Tempat mengajukan sertifikat tanah yang baru karena rusak ini bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana lokasi lahan tersebut berada.
Jika sertifikat tanah Anda rusak, jangan lupa untuk membawa berkas yang rusak tersebut untuk diproses dan diganti dengan yang baru. Namun, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda wajib untuk membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu ke pihak kepolisian, lalu ajukan pembuatan sertifikat baru ke kantor BPN.
Selain mengajukan pembuatan surat baru ke kantor pertanahan, bagi Anda yang sertifikat tanahnya rusak bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bukan hanya sertifikat tanah saja, namun di kantor ANRI Anda juga bisa mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah dan dokumen penting lainnya yang rusak.
Ada beberapa syarat sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena kerusakan. Seperti yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.” Karena itu, syarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah hilang atau rusak adalah pengajuan harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika akan diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah orang tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Sedangkan jika pemegang hak yang tercatat di dalam sertifikat tanah sudah meninggal, maka, permohonan pengajuan sertifikat yang baru dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Namun, orang tersebut harus membawa surat bukti sebagai ahli waris tanah. Surat bukti ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Sebagai ahli waris, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan saat mengajukan pembuatan sertifikat tanah baru, di antaranya Permohonan penggantian sertifikat baru (yang hilang) harus dilakukan di bawah sumpah dari pihak pemohon. Selain itu, sumpah tersebut juga harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengurus hilangnya sertifikat tanah yang bersangkutan.
Sebelum sertifikat tanah yang baru diterbitkan, pemohon harus melakukan pengumuman sebanyak 1 kali di dalam salah satu surat kabar harian setempat. Biayanya ditanggung oleh pemohon. Jika ada pihak lain yang merasa keberatan atas penerbitan sertifikat tanah baru tersebut, diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan keberatannya ke kantor pertanahan.
Pengajuan pembuatan sertifikat tanah hilang atau rusak di kantor pertanahan juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen penting, yaitu:
Sedangkan bagi badan hukum yang ingin mengajukan sertifikat tanah yang baru, wajib membawa fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan membawa sertifikat tanah (apabila sertifikat tanah rusak, bukan hilang), Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Perlu Anda garis bawahi bahwa pengajuan pembuatan sertifikat baru di kantor pertanahan ini memiliki batas waktu sampai 40 hari. Pemohon juga akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000. Jika waktu 40 hari mengajukan sertifikat tanah baru menurut Anda tidak cukup, maka sebaiknya Anda mengajukan pembuatan sertifikat baru ke kantor ANRI.
Pengajuan sertifikat baru di ANRI dapat dilakukan kapan saja, tanpa ada jangka waktu tertentu. Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sertifikat tanahnya rusak, bukan yang hilang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sertikat tanah baru di ANRI, yakni; Sertifikat tanah yang rusak, sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknya, sertifikat tanah yang tidak dilaminating, dan perbaikan dokumen di ANRI maksimal sebanyak 10 lembar, yang terdiri atas dokumen asli dan dalam bentuk fotokopi.
Nah, jika sertifikat tanah Anda rusak atau hilang segera lakukan pengajuan sertifikat tanah yang baru dengan cara yang disebutkan di atas.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/kode-etik-notaris-kewajiban-batasan-larangan-notaris—2838