Rumah adalah aset terbesar yang umumnya orang beli dalam hidup mereka. Tak heran, banyak orang tak mampu membeli rumah secara cash alias tunai. Oleh karenanya banyak orang membeli rumah dengan cara kredit. Jika ditimang-timang, membeli rumah secara cash memang bisa menguntungkan. Namun apakah 100 persen menguntungkan?
Belum tentu. Sebab, semua pilihan ada untung ruginya. Risiko selalu berada di balik semua pilihan kita. Dalam pembelian rumah secara cash demikian juga. Pertama, risiko rumah tak sesuai yang ditawarkan. Misalnya, rumahnya dalam sengketa, rumahnya sudah dijadikan jaminan utang, atau malah sertifikatnya palsu.
Oleh karenanya, biasanya cara beli rumah cash dilakukan dengan pembayaran bertahap. Bukan dibayar 100 persen di depan. Di sisi lain, orang memakai surat perjanjian jual beli rumah tunai. Karena jika ada masalah di kemudian hari, pembeli tak harus kehilangan 100 persen sesuai harga rumah.
Kedua, dengan pembelian cara ini, jelas anda butuh dana yang besar. Jika anda membeli rumah Rp500 juta, setidaknya anda harus menyiapkan sekitar Rp600 juta. Tak cukup hanya menyiapkan lima ratus juta lebih sedikit. Sebab, biaya-biaya lain akan muncul. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Biaya Balik Nama (BBN), Biaya Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) dsb.
Namun jika dinilai dari sisi untungnya ada beberapa hal. Pertama jelas, anda tak terjerat dengan utang. Setiap bulan, anda tak dipusingkan dengan pembayaran cicilan. Kedua, rumah yang anda beli, anda bayar dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan membeli lewat KPR. Sebab, tak ada biaya administrasi, asuransi, dan beban bunga yang harus anda bayar.
Keuntungan lain, jika anda beli rumah cash dari developer, mereka lebih menyukai pembeli dengan cara cash. Sebab, pembeli jenis ini menguntungkan mereka karena dana segar bisa segera mengalir tanpa ada urusan dengan bank. Tapi, prosedur beli rumah cash dari developer juga perlu diperhatikan. Pastikan anda periksa developer tersebut memiliki rekam jejak yang baik atau tidak. Selain itu, pastikan developer terdaftar dalam asosiasi perusahaan developer. Agar anda memiliki rujukan untuk menilai kualitas mereka. Tetaplah bayar dengan cara cash bertahap dan gunakan perjanjian jual beli rumah tunai.
Keuntungan keempat, rumah anda langsung berada dalam kekuasaan anda. Jika anda membeli rumah dengan KPR, maka bank akan menyimpan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan. Sehingga, jika anda yang membeli rumah secara cash, maka sertifikatnya ada di tangan anda sendiri. Maka, rumah itu juga menjadi aset anda. Jika anda membutuhkan dana, maka bisa anda jadikan jaminan utang ke bank. Atau malah anda jual jika anda harga jualnya menarik.
Tak ada jawaban yang mutlak benar. Tergantung kondisi anda sendiri. Jika anda memang punya dana cukup, beli dengan cara cash. Pastikan pembelian dilakukan dengan prosedur yang aman dan memakai surat perjanjian jual beli rumah tunai. Namun jika anda tak cukup dana, dan tak bisa memastikan legalitas rumah, membeli dengan KPR juga tak salah. Dengan kehadiran bank sebagai pihak ketiga, akan ikut memeriksa apakah rumah yang anda jual aman atau tidak. Sebab, bank hanya mau membiayai pembelian rumah dengan KPR, jika rumah yang dibeli memang tak bermasalah dan aset yang memiliki nilai. Bank juga memastikan rumah itu dibangun tanpa melanggar peraturan.
Sumber : https://prospeku.com/artikel/untung-rugi-beli-rumah-cash—1602